📌 Kronologi & Pertanyaan Masyarakat :
Beberapa waktu lalu viral unggahan konten salah satu influencer. Konten tersebut menjadi masalah karena perekaman tersebut diambil tanpa konsen atau persetujuan dari korban. Atas hal tersebut, korban meminta pelaku untuk men-takedown konten tersebut. Alih-alih men-takedown, pelaku malah menolak dengan alasan merekam di ranah publik dan meminta korban sejumlah uang, jika konten tersebut ingin di-takedown. Atas kasus tersebut, saya terdapat pertanyaan. Pasal apa saja yang bisa menjerat pelaku perekaman tanpa izin?
👨⚖️ Jawaban Mr. JAGA :
Merekam orang lain tanpa izin lalu meminta uang untuk menghapus konten adalah KEJAHATAN PIDANA! Pelaku dapat dijerat Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE) tentang pemerasan media elektronik dengan ancaman hingga 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 12 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang melarang penyebaran potret seseorang tanpa persetujuan. Ranah publik bukan alasan untuk melanggar privasi dan memeras orang lain. Jangan mau diintimidasi! Jika Anda masih kurang paham, jangan ragu untuk menghubungi tim URC JAGA yang siap melayani Anda.
📢 Jika Anda masih kurang paham, jangan ragu untuk menghubungi tim URC JAGA yang siap melayani Anda.
View
Posting Komentar