Bisa Dipidana! Kewajiban Ekspedisi Lindungi Data Pribadi Konsumen

Ilustrasi JAGA

📌 Kronologi & Pertanyaan Masyarakat :

Apa saja kewajiban perusahaan jasa ekspedisi yang harus dipenuhi terkait dengan pelindungan data pribadi customer? Mengingat kita sebagai pelanggan memasukkan nama, alamat, hingga nomor HP yang diketahui oleh kurir dan ditempel di luar barang.

👨⚖️ Jawaban Mr. JAGA :

Perusahaan ekspedisi wajib memproses data secara terbatas, spesifik, serta menjamin kerahasiaan dan keamanan privasi konsumen, termasuk menerapkan penyamaran (masking) nomor HP dan alamat pada resi pengiriman. Dasar Hukum: Pasal 16, Pasal 35, dan Pasal 39 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pengabaian atas privasi konsumen berkonsekuensi sanksi administratif hingga pidana! Jangan biarkan hak data pribadi Anda diabaikan. Jika Anda masih kurang paham, jangan ragu untuk menghubungi tim URC JAGA yang siap melayani Anda.

📢 Jika Anda masih kurang paham, jangan ragu untuk menghubungi tim URC JAGA yang siap melayani Anda.
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan