Tanah Warisan Diserobot dan Dijual Kavling? Ini Langkah Hukumnya!

Ilustrasi JAGA

📌 Kronologi & Pertanyaan Masyarakat :

Almarhum Orang tua saya mempunyai sebidang tanah di Waru Sidoarjo. Karena kesibukan kami masing masing tidak ada yang sempat mengurus lahan tersebut. Setelah sekian tahun kami melihat saat ini lahan tersebut sudah dibangun beberapa rumah sepertinya dijual kaplingan. Saya kebetulan juga tidak pegang surat suratnya, mohon petunjuk harus saya mulai dari mana mengurusnya terima kasih

👨⚖️ Jawaban Mr. JAGA :

Langkah awal, segera datangi Kantor Desa/Kelurahan setempat di Waru untuk mengecek riwayat tanah pada Leter C/Buku Desa atas nama almarhum orang tua Anda, lalu buat Surat Keterangan Waris (SKW). Jika terbukti ada penyerobotan dan penjualan ilegal, Anda bisa menempuh jalur pidana maupun perdata. Dasar Hukum: 1. Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah (Penjualan tanah milik orang lain secara melawan hukum). 2. Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 3. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jangan biarkan hak waris keluarga Anda dijarah! Amankan bukti dan tegakkan hukum! Jika Anda masih kurang paham, jangan ragu untuk menghubungi tim URC JAGA yang siap melayani Anda.

📢 Jika Anda masih kurang paham, jangan ragu untuk menghubungi tim URC JAGA yang siap melayani Anda.
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan