📌 Kronologi & Pertanyaan Masyarakat :
Saya warga Surabaya kerja wiraswasta jualan batagor keliling, alhamdulillah warisan orang tua dan warisan mertua saya jadikan 1 bisa buat beli rumah di Surabaya ukuran 4 X 10. Desil saya 6 katanya karena punya sepeda motor, anak saya 3 yg pertama baru lulus SMA yg kedua SMP dan yg ketiga masih SD karena Desil 6 anak saya sudah tidak dapat KIP lagi mau masuk pemuda tangguh juga pakai Desil. apakah anak pertama saya masih ada peluang untuk kuliah? Pakai beasiswa apa karena tidak punya prestasi, bilang tidak mampu Desilnya tidak memenuhi syarat jadi bingung
👨⚖️ Jawaban Mr. JAGA :
Jangan berkecil hati, asa itu masih ada! Desil dalam DTKS/P3KE bukanlah angka mati, melainkan data dinamis yang wajib diperbarui jika tidak sesuai kondisi riil perekonomian keluarga Anda.
Berikut langkah konkrit yang wajib Anda tempuh:
1. Ajukan Sanggah & Re-sertifikasi Desil: Sesuai UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Anda berhak mengajukan perbaikan data melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) di Kantor Kelurahan setempat agar status Desil disesuaikan dengan kondisi riil pendapatan Anda sebagai pedagang keliling.
2. Daftar KIP Kuliah via Jalur SKTM: Berdasarkan regulasi KIP Kuliah Kemendikbudristek, pendaftaran tidak mutlak bergantung pada DTKS/Desil. Anak Anda tetap bisa mendaftar dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan, bukti pendapatan riil orang tua, serta foto kondisi rumah.
3. Skema Keringanan UKT PTN: Kampus Negeri wajib menyediakan UKT Kelompok 1 dan 2 (Rp500 ribu - Rp1 juta) serta penetapan ulang UKT berdasarkan Peraturan Menteri yang berlaku.
Tetap semangat memperjuangkan pendidikan anak! Jika Anda masih kurang paham, jangan ragu untuk menghubungi tim URC JAGA yang siap melayani Anda.
📢 Jika Anda masih kurang paham, jangan ragu untuk menghubungi tim URC JAGA yang siap melayani Anda.
View

Posting Komentar