Pakai BPJS Kesehatan Luar Daerah: Hak Pasien Wajib Dilayani!

Ilustrasi JAGA

📌 Kronologi & Pertanyaan Masyarakat :

Saya sering melakukan perjalanan ke luar kota. Jika tiba--tiba sakit saat berada di luar daerah, apakah kartu BPJS Kesehatan saya bisa digunakan untuk berobat di Puskesmas terdekat, meskipun bukan di wilayah tempat saya terdaftar?

👨⚖️ Jawaban Mr. JAGA :

BISA! Peserta BPJS Kesehatan aktif berhak mendapatkan pelayanan kesehatan medis di FKTP (Puskesmas/Klinik) di luar wilayah terdaftar maksimal 3 kali kunjungan dalam satu bulan. Fasilitas kesehatan dilarang keras menolak pasien dalam kondisi ini! Dasar Hukum: Pasal 29 Permenkes No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional dan Perpres No. 82 Tahun 2018. Jika Anda masih kurang paham, jangan ragu untuk menghubungi tim URC JAGA yang siap melayani Anda.

📢 Jika Anda masih kurang paham, jangan ragu untuk menghubungi tim URC JAGA yang siap melayani Anda.
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan