📌 Kronologi & Pertanyaan Masyarakat :
Beberapa waktu lalu viral unggahan konten salah satu influencer yang menunjukkan dirinya berkenalan dengan seseorang. Konten tersebut menjadi masalah karena perekaman tersebut diambil tanpa persetujuan dari korban. Atas hal tersebut, korban meminta pelaku untuk men-takedown konten tersebut. Alih-alih men-takedown, pelaku malah menolak dengan alasan merekam di ranah publik dan meminta korban sejumlah uang, jika konten tersebut ingin di-takedown. Atas kasus tersebut, saya terdapat pertanyaan. Pasal apa saja yang bisa menjerat pelaku perekaman tanpa izin?
👨⚖️ Jawaban Mr. JAGA :
Merekam orang tanpa izin lalu meminta uang untuk menghapus konten adalah tindak pidana pemerasan, bukan sekadar konten kreatif! Ruang publik bukan alasan untuk melanggar privasi dan merampas hak orang lain.
Pelaku dapat dijerat pasal berlapis:
1. Pasal 27 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE (UU No. 19/2016) tentang pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik (ancaman pidana hingga 6 tahun penjara).
2. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan (ancaman pidana hingga 9 tahun penjara).
3. Pasal 12 jo. Pasal 115 UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta, yang menyebarluaskan potret seseorang tanpa izin untuk kepentingan commercial/konten (denda maksimal Rp500 juta).
Jangan takut, segera kumpulkan bukti perekaman serta pesan pemerasan tersebut dan laporkan ke pihak kepolisian!
Jika Anda masih kurang paham, jangan ragu untuk menghubungi tim URC JAGA yang siap melayani Anda.
📢 Jika Anda masih kurang paham, jangan ragu untuk menghubungi tim URC JAGA yang siap melayani Anda.
View
Posting Komentar